Masih Ramai Tentang Denda Modif 24 Juta,Gak Bakal Ditilang Kok! Asal…

IndoRide.com – Assalamualaikum brosist,salam geber sampai redline!!

photogrid_1445932427171.jpg
Modif kebo kayak gini,ditilang gak ya? 

Brosist,masih ramai banget nih di berbagai forum dan group motor,yang tidak lain tidak bukan adalah membicarakan tentang UU Modifikasi yang kabarnya akan mendenda para pelaku modifikasi sebesar 24 Juta rupiah. Hal ini tentu membawa banyak persepsi diantara masyarakat Indonesia dari berbagai kalangan. Ada yang menganggapnya serius,ada yang santai saja,dan ada pula yang masa bodoh dengan aturan ini. Ibaratnya “duit duit gue buat modif,kenapa dibikin ribet!!” 

Berbagai macam persepsi inilah yang menjadikan berita tentang UU modifikasi ini selalu ramai diperbincangkan diberbagai forum otomotif. Namun,nampaknya perlu kita sikapi secara bijak nih brosist. Pastinya,pihak yang berwenang gak akan sembarangan untuk melakukan tilang kepada modifikasi yang tidak merugikan dan membahayakan pengguna jalan lain!!

byson modif
Modif halal,asal sesuai peraturan!!

Nah,ada baiknya kita melihat dan mengkaji dulu,apakah modifikasi yang sudah kita lakukan kepada kendaraan kita masing-masing ada yang melanggar peraturan? Ada baiknya,coba cek hal-hal penting berikut ini,yang saya sadur dari sebuah diskusi di forum chat rider Byson.. Cekidots!

  • Kelengkapan berkendara pada kendaraan (spion,lampu depan& belakang,dua buah sein depan&belakang,harus berfungsi semua)
  • Data pada motor haruslah sesuai STNK,seperti nomor rangka,nomor mesin,nomor registrasi kendaraan,plat nomor sesuai,warna sesuai. Jika merubah warna motor,harus melapor ke pihak yang berwenang brosist
  • Modifikasi yang tidak merubah kapasitas mesin,dimensi kendaraan,dan daya angkut,tidak perlu lapor ke pihak berwajib. (sekedar modifikasi decal,velg,aman. Kudu tetap ikuti peraturan)
  • Aksesoris yang dipasang pada kendaraan brosist sekalian haruslah tidak melanggar peraturan yang sudah dibuat. Pokoknya,asal aman bagi pengendara dan orang lain,semua diperbolehkan brosist..
  • Knalpot? harus yang ramah lingkungan (dalam hal ini suaranya). paling enggak,harus ikuti peraturan maksimal desibel sesuai cc motor..
  • Modif custom cafe racer? Japstyle? Bratstyle? atau modifikasi sejenis lainnya? Sepertinya aman-aman saja brosist. Asal… kembali lagi ke point 2. Kudu sama semua sama data-data di STNK.
  • Pemakaian box diperbolehkan juga brosist. Asal… tidak berlebihan dan mengganggu orang lain dan sang rider,secara dimensi maupun secara kemampuan motor untuk bermanuver. Serta pemakaian lampu tembak yang berlebihan,nampaknya tidak disarankan dan diperbolehkan tuh brosist…

Nah,apakah kendaraan brosist sekalian sudah memenuhi kriteria-kriteria diatas? Kalau iya,brosist sudah bisa sedikit menghela nafas,karena modifikasi yang dilakukan tidak menyalahi aturan yang sudah dibuat. Ya memang,modifikasi juga harus melihat peraturan yang sudah ada yaa brosist,jangan sampai modifikasi yang dilakukan membuat kita malah celaka nantinya..

CBR-150-Modif
Modif decal? Gak masalah!

Kalau sekedar modif memasang box,dan merubah velg menjadi agak lebih besar sih,sepertinya tidak masalah ya brosist. Selama tidak berlebihan,malah bisa membawa manfaat tuh kalau modifikasinya sesuai dengan peraturan. Tapi.. gimana ya peraturan yang akan diterapkan bagi modifikasi motor yang dilakukan oleh para saudara kita yang difabel? Hmm,semoga saja ada kabar baik mengenai hal tersebut.

Gimana brosist? Jangan khawatir… Kalau modifikasi padanmotor brosist sekalian masih sesuai peraturan,InsyaAllah pak polisi gak bakal nilang kok. Semoga masalah carut-marutnya UU denda modifikasi ini cepat selesai dan menemukan akhir yang membahagiakan ya brosist.. :D.

Thanks for reading and sharing,leave some comments below here,and see you on the next article.

Wassalamualaikum.

Written by Alki Rahmatullah

Follow me on..
Whatsapp : 08892377086
Facebook Fanspage : Alki Rahmatullah’s Blog
Facebook : Alki Rahmatullah
Twitter : @alkirahmatullah
Gmail : rahmatullahalki@gmail.com

16 Comments

  1. Iya, kebanyakan orang terlalu panik. Yg pertama, 24 juta itu denda maksimal. Biasanya di pengadilan ga akan kena denda maksimal. Yg kedua, humas polda metro jaya udah buat penjelasan di fb resminya, yg kena hanya kalau: perubahan cc mesin, perubahan dimensi mesin, perubahan perubahan warna. Mengenai knalpot, pasal yg kena adalah terkait knalpot, kecuali kalau ubahannya ekstrim (tidak hanya mengenai desibelnya). Jd yg panik biasanya di antara yg ga ngerti hukum atau modifikasinya terlalu ekstrim. Tapii,, masalahnya adalah, polisi kita di jalan banyak yang nakal. Banyak oknum yg senang cari2 kesalahan. Khawatirnya yg ga ngerti hukum atau sudah keburu takut duluan ga bisa berargumentasi dengan baik. Jadi, sebaiknya bikers bikin acara demonstrasi bareng ke pembuat undang2 ini sih.. Di hari kerja,, masa mau demo hari sabtu. Decision maker nya lagi liburan… 😀

  2. kalau mengubah vixion 2012 jadi kaya r15 kira” kena gak ya? di pasang full fairing r15, kalo belakang nya masih utuh vixion, tolong jawabanya?

    • bantu jawab, seharus nya sih enggak om. kalau ukuran stang baru dan stang yang lama itu dimensi nya sama, gak lebih panjang.kalo mau lebih panjang hanya boleh 55mm ke kiri/kanan.

7 Trackbacks / Pingbacks

  1. Modifikasi Headlamp Dual Keen Eyes,Tampil Ala “Bajak Laut” | Indoride.com
  2. Ketahui Razia Resmi Atau Tidak? Begini Cara Mudahnya! | Indoride.com
  3. Jangan Sembarangan Mengganti Spakbor Dengan Yang Lebih Pendek,Standar Pabrik Saja Bisa Ditilang!! | Indoride.com
  4. Konsep Modifikasi ‘Ekstrim’ Yamaha NMax Jadi Ala Low Rider dan Trail! | Indoride.com
  5. Memfoto Razia Lalulintas,Warga Ini Didenda 250 Ribu Rupiah! | Indoride.com
  6. Razia ‘Bubar’ Saat Ada Action Camera ‘JaPro’,Harus Segera Dibenahi Nih!! | Indoride.com
  7. Motor Ini Pakai Knalpot Satria FU Standart Masih Kena Tilang Juga? Haduhh!! | Indoride.com

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*