SIM C Berjenjang Diperlakukan Mulai Tanggal 1 Mei,Yang Punya Moge Harap Bersiap!

IndoRide.com – Assalamualaikum brosist,salam geber sampai redline!

sim.jpg

Brosist,seperti yang sudah diketahui bersama semenjak beberapa bulan lalu,bahwa pemerintah mencoba membuat aturan baru mengenai Surat Izin Mengemudi bagi para pemotor alias Bikers. Yakni,penggolongan SIM C berjenjang untuk para pengguna motor-motor besar brosist. Yap,SIM C dibagi menjadi 3 jenjang mulai tahun ini.

Hal ini dilakukan oleh pemerintah guna meminimalisir kecelakaan yang kerap menimpa para pemoge akhir-akhir ini. So,perlu ada penggolongan SIM seperti di luar negeri untuk motor berkapasitas mesin kecil dan bersar brosist. Jadi nantinya,SIM C yang sudah brosist miliki sekarang,tidak bisa digunakan untuk semua motor pada tahun ini!

gsr-44-picsay.jpg

Disampaikan langsung oleh Pak Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Risyapudin Nursin kepada Detik.com,Minggu (10/1/2016),yang membicarakan langsung tentang peraturan baru soal SIM C ini. Yang juga tertuang didalam Surat Pembaruan bernomor ST/2653/XII/2015.

Tiga golongan SIM C tersebut adalah sebagai berikut:

SIM C: untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250 CC (Saya aman,pake motor 100 dan 150cc aja :D)
SIM C1: untuk sepeda motor berkapasitas 250-500 CC
SIM C2: untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500 CC ke atas. (pemogeh kudu pake yang ini)

Lalu,apa kata pak Edi Hasibuan selaku Komisioner Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) tentang peraturan baru ini?

“Harus disosialisasikan betul-betul dan apakah sudah sesuai dengan undang-undang atau tidak, agar tidak menjadi bahan penyimpangan petugas di lapangan,”

“C1 kan untuk 250-500 CC dan C2 untuk 500 CC ke atas, itu kan motor-motor gede harus dibedakan dengan SIM C polos, nah ini kan yang belum jelas berapa biayanya”

“Jangan sampai memberatkan masyarakat”

Nahh! Itu dia,penggolongan SIM C ini nantinya harus disertai dengan pengawasan dari berbagai pihak! Karena yang dikhawatirkan nantinya,para bikers akan merasa kesulitan bila belum direncanakan secara matang peraturan yang baru ini.

Jangan sampai,penggolongan SIM C ini nantinya malah jadi sulit,dan memberatkan sekaligus merepotkan masyarakat yang perlu membuat SIM C baru ini. Yaa,semoga saja semuanya sudah direncanakan secara matang oleh pemerintah,supaya tidak ada kerancuan saat sudah dijalankan nantinya.

Inget brosist,para pemogeh tentunya nih,jangan lupa tanggal-tanggal pentingnya yah! Ya,walau banyak yang menyangsikan akan peraturan baru ini,termasuk dari Pengamat Kepolisian Indonesia alias IPW (Indonesian Police Watch).

“Peraturan baru itu tidak mempunyai kekuatan hukum. Sebab soal SIM ini sudah diatur dalam UU LLAJ,” kata Ketua Presidium IPW Netta S Pane.

Yup,semoga saja,para bikers segera mendapatkan kejelasan mengenai peraturan baru yang satu ini ya brosist. Supaya gak ada kerancuan dan ketidakjelasan nantinya saat dibutuhkan! Pastinya kan ribet,kalau mau touring naik mogeh,tapi SIM C belum jelas ketetapannya! :D.

Mari kita awasi bersama-sama ya brosist

gsr-32-picsay.jpg
Ane gak punya mogeh,kalo minjem kudu punya sim c2 juga kah?:D

Last,siapa aja yang punya mogeh dirumah? Silahkan tunggu keputusan selanjutnya ya brosist. Sambil dielus-elus tuh mogenya mumpung belum berlaku peraturan barunya! :mrgreen:.

Thanks for reading and sharing,leave some comments below here,and see you on the next article.

Wassalamualaikum.

Written by Alki Rahmatullah

Follow me on..
Whatsapp : 08892377086
Facebook Fanspage : Indoride.com
Facebook : Alki Rahmatullah
Twitter : @alkirahmatullah
Gmail : rahmatullahalki@gmail.com

1 Trackback / Pingback

  1. Yamaha R15 Facelift,Lebih Mantap Pakai DOHC Atau SOHC+VVA Ya? | Indoride.com

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*