Memfoto Razia Lalulintas,Warga Ini Didenda 250 Ribu Rupiah!

IndoRide.com – Assalamualaikum brosist,salam geber sampai redline!!

Ilustrasi Razia Resmi
Ilustrasi Razia Resmi

Dapat kabar baru nih brosist,yang ditulis oleh radar berita kabarjombang.com,bahwa ada seseorang yang dikenakan denda saat memfoto razia lalulintas untuk dokumentasi pribadinya. Fajar Wisnu,warga kecamatan Pace,kabupaten Nganjuk,mengeluhkan tindakan oknum polisi saat menggelar razia rutin kendaraan di jalan Ahmad Yani,kecamatan Jombang. Razianya sih gak masalah,namun oknum Satlantas tersebut meminta uang denda sebesar Rp 250 ribu,karena sesuatu yang sangat sepele!

Baca juga artikel tentang tilang yang lain brosist..

Wisnu menuturkan,bahwa ia terjaring razia rutin pada hari Sabtu siang,tanggal 13 Februari 2016 kemarin. Wisnu mengaku,ia bisa menunjukkan surat-surat seperti STNK dan SIM serta memakai kelengkapan berkendara,jadi tidak ada sesuatu yang melanggar. Sehingga,tidak terkena sanksi tilang.

Namun,setelah selesai proses pemeriksaan,ia mencoba mengambil gambar untuk dokumentasi pribadi lewat kamera ponselnya. Namun,aksinya ternyata diketahui oleh salah satu anggota,dan anggota tersebut menghampirinya. Ia mengatakan,bahwa yang berhak ambil foto saat razia itu,hanyalah anggota dan jurnalis. “Pak polisi itu mengatakan,bahwa yang berhak ambil gambar adalah anggota dan jurnalis” ujar Wisnu kepada kabarjombang.com.

razia

Seusai ditanya,ia disuruh menghapus foto yang sudah diambil sebelumnya,dan kemudian dipintai uang Rp 250 ribu karena telah melakukan hal tersebut,dianggap melanggar aturan dan terancam pidana! Akhirnya,terpaksa Wisnu menyerahkan uang sejumlah 250 ribu rupiah tersebut..

razia 5

Secara terpisah,kepala unit Patroli Satlantas Polres Jombang,Ipda Totok saat dikonfirmasi oleh kabarjombang.com,membantah bahwa ada oknum anggotanya yang melakukan hal tersebut. Karena ia meyakini,di setiap razia rutin ia selalu hadir bersama anggota-anggotanya.

Totok juga menegaskan,jika memang ada anggota Satlantas Polres Jombang yang melakukan tindakan tersebut,ia akan langsung turun tangan dan memberikan sanksi kepada anggotanya sesuai aturan yang berlaku.

Duh,yang mana yang benar ya? Terlepas dari yang mana yang benar,mengambil gambar saat razia sebenarnya sah-sah saja brosist. Saya pernah mengambil gambar razia yang resmi dan sesuai aturan,dan memang tidak perlu ada yang dipermasalahkan,karena semuanya sudah sesuai aturan yang berlaku.

Padahal kalau resmi,malah diacungi jempol!
Padahal kalau resmi,malah diacungi jempol!

Kenapa harus dikenakan denda sebesar itu,kalau memang tidak melanggar? Gimana menurutmu brosist,250 ribu untuk sebuah gambar di kamera ponsel,ada undang-undangnya kah? Seharusnya sih gak perlu takut difoto kalau semua sudah sesuai aturan.. Share pengalamanmu di kolom komentar ya brosist! :D.

Baca artikel lainnya yang gak kalah menarik brosist..


Thanks for reading and sharing,leave some comments below here,and see you on the next article.

Wassalamualaikum.

Written by Alki Rahmatullah

Follow me on..
Whatsapp : 08892377086
Facebook Fanspage : Indoride.com
Facebook : Alki Rahmatullah
Twitter : @alkirahmatullah
Gmail : rahmatullahalki@gmail.com

6 Comments

1 Trackback / Pingback

  1. Operasi Simpatik 2016 Dimulai Hari Ini ; Lengkapi Surat-Surat Dan Kelengkapan Motormu Ya Bikers.. | Indoride.com

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*