Dinyatakan Bersalah Soal Kasus Kartel, Yamaha dan Honda Didenda Puluhan Milyar!

IndoRide.com – Assalamualaikum brosist, salam geber sampai redline!

kartel

Dua produsen sepeda motor asal Jepang yakni PT. Astra Honda Motor (PT. AHM) dan PT. Yamaha Indonesia Motor Mfg. (PT. YIMM) dinyatakan bersalah s0al dugaan kasus kartel sejak beberapa bulan yang lalu nih brosist. Di sidang terakhir pada hari Senin tanggal 20 Februari kemarin, AHM dan YIMM dinyatakan bersalah oleh KPPU karena terbukti melakukan praktik kartel dalam penetapan harga sepeda motor skutik 110-125 cc.

Honda Beat, motor skutik 110cc Honda

Berdasarkan hal tersebut, KPPU menjatuhkan denda yang cukup besar kepada dua produsen motor raksasa asal Jepang ini brosist. Masing-masing adalah 25 Milyar untuk Yamaha, dan 22,5 Milyar untuk Honda. Hal ini disebabkan karena Yamaha dianggap memanipulasi data saat proses penyidikan oleh KPPU, sedangkan Honda dianggap lebih kooperatif dan menyajikan data yang sesuai kepada KPPU tuh brosist.

Mio Fino, motor matic 125cc Yamaha
Mio Fino, motor matic 125cc Yamaha

“Majelis komisi menentukan denda dalam penentuan besaran denda dengan menambahkan 50% terhadap pihak terlapor 1 (YIMM) karena memberikan data yang di manipulasi dan Terlapor 2 (AHM) dikurangi sebesar 10 persen dari besaran proporsi denda karena kooperatif dengan menghadirkan saksi dari Presiden Direkturnya,” kata anggota Majelis R. Kurnia Sya’ranie di Ruang Sidang KPPU, kepada Detik.com, Jakarta, Senin (20/2/2017).

Keduanya diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan banding ke Pengadilan Negeri sejak menerima surat putusan dari Panitera. Dalam memutuskan hal ini, Majelis Komisi menilai terlapor dari 3 hal yaitu pertemuan di Lapangan Golf, Surat Elektronik pada tanggal 28 April 2014, dan juga surat elektronik 10 Januari 2015.

Dari penilaian 3 hal tersebut, Majelis Komisi berpendapat berdasarkan fakta persidangan email yang dikirimkan saksi Yukata Terada yang saat itu menjabat sebagai Direktur Marketing YIMM, dan dikirimkan ke Dyonisius Beti selaku Vice President Direktur YIMM. Majelis menilai adanya fakta bahwa email tersebut merupakan komunikasi tersebut merupakan komunikasi resmi yang dilakukan antar pejabat tinggi YIMM.

Kasus kartel ini mencuat ketika ada yang melaporkan soal praktik kartel yang dilakukan oleh Yamaha dan Honda di Indonesia nih brosist. Kalangan tersebut beranggapan bahwa Honda dan Yamaha melakukan perjanjian dalam memberi harga motor skutik 110-125 ccnya. Saat ini, matic 110-125cc Yamaha serta Honda bertengger di angka 14-18 juta rupiah. Sedangkan menurut pelapor, harga wajar untuk sebuah skutik 110-125cc adalah berkisar 10-13 juta rupiah saja!

Nah, bingung juga ya brosist kalau sudah kayak gini. Di satu sisi, pabrikan merasa harga motornya sudah murah karena memang harga fakturnya sudah tinggi, ditambah biaya-biaya lain seperti biaya pajak, biaya distribusi, profit dealer, dll. Tapi di satu sisi, banyak yang merasa dirugikan oleh harga motor matic Yamaha-Honda yang makin tahun makin mahal. Ah jadi bingung brosist. Tentu kita sebagai bikers senang dengan putusan ini, berharap harga motor matic Yamaha dan Honda akan turun. Tapi gak ada guna menyesali yang sudah terjadi. Sebagai konsumen sih kita mending ngerawat motor aja lah! Yang penting motor sehat dan gak rewel untuk jadi kaki kedua kita sehari-hari.. Iya gaakk?

Semoga berguna!

Thanks for reading and sharing, please leave your comment below here, and see you on the next article.

Wassalamualaikum.

Written by Alki Rahmatullah

Follow me on..

Facebook Fanspage : Indoride.com
Facebook : Alki Rahmatullah
Twitter : @alkirahmatullah
Gmail : rahmatullahalki@gmail.com
Instagram : @indoride

Baca yang menarik lainnya brosist…

1 Comment

  1. Coba itung daya saing produk kenapa harga kendaraan di negara lain bisa murah walau ada buatan indonesia, dapur ngak pernah di umbar harga pokok produksi

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*