Guna Kurangi Angka Kecelakaan, Mulai 25 Juni 2018 Pembuatan SIM Harus Test Psikotes!

Pict from Detik.com

IndoRide.com – Assalamualaikum brosist, salam geber sampai redline!

Brosist, Surat Izin Mengemudi atau SIM sangat diperlukan sebagai lisensi,tanda bahwa kita telah lulus uji dan layak mengendarai kendaraan bermotor di jalan. Saat ini memang banyak yang menganggap SIM hanya sebagai formalitas saja, tanpa mengamalkan apa yang sudah dipelajari dalam ujian SIM. Nah, demi meminimalisir angka kecelakaan di jalan raya, mulai tanggal 25 Juni 2018 atau Senin mendatang, Pembuatan SIM Harus melalui tes Psikotes! 

Surat Izin Mengemudi… pict from Google

“Mulai 25 Juni 2018 perpanjang SIM dan buat baru dengan tes psikologi,” ujar Kasi SIM Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar kepada media detikcom, Selasa (19/6/2018).

Pelaksanaan tes Psikotes saat ujian pembuatan SIM ini diharapkan bisa meminimalisir angka kecelakaan. Kompol Fahri mengatakan, rencananya polisi akan mensimulasikan tata cara tes psikologi tersebut pada tanggal 21 sampai 23 Juni. Namun sampai saat ini belum dijelaskan di mana simulasi itu akan dilakukan.

Pict from Detik.com

Menurut Fahri, penerapan tes psikologi bagi penertiban SIM merupakan amanah dari pasal 81 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan sebagainya yang dituangkan dalam pasal 36 peraturan Kapolri No 9 tahun 2012 tentang surat izin mengemudi. Untuk bentuk tes sendiri, Fahri mengatakan akan ada soal berupa tanya jawab tuh brosist..

Tanya jawabnya pun bukan secara oral/lisan melainkan tulisan, layaknya tes Psikotes pas masuk kuliah/kerja tuh! Fahri mengatakan, untuk pelaksanaan ujian Psikotes ini dipegang oleh orang dan lembaga yang sudah profesional. Dibantu juga oleh lembaga Psikologi Polda Metro Jaya.

“Kalau materi tes psikologi itu biasanya menjawab soal tetapi semua kita serahkan kepada lembaga psikologi profesional. Dan juga kita minta bantuan dari Psikologi Polda Metro Jaya, mereka akan melakukan pembinaan kepada lembaga-lembaga psikologi yang akan melaksanakan tes psikologi,” imbuhnya kepada media detikcom.

Untuk biaya tes psikologi sendiri Fahri belum mengetahuinya. Menurutnya, polisi hanya menerapkan persyaratan itu. Nantinya pihak dari psikologi yang akan merilis terkait biaya tes psikologi itu. Waduhh, pastinya akan ada biaya tambahan nih untuk pembuatan sim yaa brosist, tapi selama untuk kebaikan bersama kenapa tidak? Semoga dengan adanya penerapan tes Psikotes ini dapat mengurangi angka kecelakaan di Indonesia yaa! Jangan mahal-mahal ya pak polisi biayanya… hehee!

Semoga berguna!

Jangan lupa follow media sosial IndoRide.com ya brosist…

Instagram : @indoride
Facebook Fanspage : Indoride.com
Facebook : Alki Rahmatullah
Twitter : @alkirahmatullah
Gmail : rahmatullahalki@gmail.com

.<

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*