6 Terpidana kasus Narkotika akan di Eksekusi mati dini hari nanti Pukul 00.00 WIB

ARblog – Assalamualaikum brosist,selamat sore..

Ilustrasi Detik.com
Ilustrasi Detik.com

6 Terpidana kasus Narkotika yang grasinya ditolak oleh Presiden akhirnya telah disetujui untuk dilakukan hukuman mati. Kejaksaan Agung juga sudah menyetujui tentang hukuman mati yang rencanannya akan dilaksanakan di 2 tempat ini,Nusa kambangan dan Boyolali. Waktu eksekusi adalah 18 Januari 2015 jam 00.00 dinihari.

Sebelum pada terpidana mati dieksekusi,pihak kejaksaan dan kepolisian telah memberitahukan kepada terpidana,kepada Duta besar negara asalnya,dan kepada keluarga dan kerabat untuk bisa mengunjungi terpidana mati tersebut untuk terakhir kali terhitung sejak tanggal 15 Januari kemarin.

Jaksa Agung HM Prasetyo menuturkan bahwa Kedubes telah datang untuk melihat dan mengunjungi warganya yang akan dipidana mati. Seperti yang diketahui,dari 6 napi yang akan dieksekusi nanti, ada 5 orang yang berstatus WNA serta satu orang berstatus WNI. Mereka di antaranya Marco Archer Cardoso Moreira (WN Brazil), Namaona Denis (WN Malawi), Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (WN Nigeria), Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir, alias Tommi Wijaya (WN Belanda), Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam, serta Rina Andriani alias Melisa Aprilia (WNI).

Untuk eksuksi, nantinya akan ada rohaniawan yang ikut mendampangi ke lokasi. Selain itu hadir juga jaksa kesekutor, rohaniawan, serta dokter dan satuan penembak dari Brimob. Disiapkan 6 orang regu tembak karena yang dieksekusi ada 6 orang. Hal ini dilakukan karena untuk alasan psikologis.

Ada hal yang lumayan memilukan dari salah satu terpidana mati asal Indonesia,Rina Andriani alias Melisa Aprilia. Sudah sejak 14 tahun lalu ia mendekam dipenjara dan ditetapkan sebagai terpidana mati. Wanita berumur 38 tahun ini tertangkap bersama dua kerabatnya,Meirika Franola dan Deni di bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 12 Januari 2000. Rina bersama 2 kerabatnya ini ditangkap karena kedapatan membawa berkilo-kilo barang haram narkotika untuk diselundupkan. Rina bersama 2 kerabatnya tersebut mengajukan grasi kepada presiden SBY saat itu,dua kerabat Rina diterima grasinya,hanya Rina yang ditolak. Rina kembali mengajukan grasi pada tahun 2014 disaat kepemimpinan presiden Jokowi,dan naasnya grasi kembali ditolak. Menjelang eksekusi mati,Rina melakukan Shalat tobat dan berpuasa selama 40 hari.

Cerita lain datang dari terpidana mati asal Malawi,Namaona Denis yang mengirimkan sepucuk surat untuk publik. “Saya mohon maaf atas segala kesalahan. Saya mohon kepada masyarakat mengerti perjuangan saya mencari keadilan,” kata Denis dalam suratnya yang dibacakan Dewi sambil terisak di Cilacap, Jawa Tengah, Senin (17/1/2015). Ia menambahkan, hukum belum berlaku objektif terhadap suaminya. Sehingga eksekusi tersebut dianggap telah menghancurkan kehidupannya dan keluarga. “Dia bukan gembong atau otak intelektual dari masalah ini. Suami saya hanya orang miskin yang bangkrut. Dia terpaksa menerima pekerjaan menjadi kurir karena ingin bertemu dengan keluarganya di negaranya,” jelasnya.

Last,saya menulis berita ini sambil bergidik brosist. Bisa dibayangkan,bagaimana rasanya kita tahu bahwa kita akan mati dalam waktu sekian tahun sekian dengan bagaimana matinya. Semoga kita semua selalu dijauhkan dari hal-hal negatif yang akan membawa kemudharatan nantinya brosist. Saya tidak bisa membayangkan gimana rasanya jika akan dieksekusi mati seperti itu,semoga jangan sampai.. Aamiin. Ada komentar tentang artikel ini brosist? Silahkan komentar dibawah ini 😀

Thank for reading and sharing,and see you on the next article.

Wassalamualaikum.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*