Pajak Tahunan Kendaraan Mati, Polisi Berhak Menilang! Ini Dasar Hukumnya Menurut Korlantas Polri

IndoRide.com – Assalamualaikum brosist, salam geber sampai redline!

Brosist, masih menjadi perdebatan panjang di kalangan bikers dan juga pengguna kendaraan roda 4 di Indonesia, dimana perdebatan ini berisi tentang Polisi berhak menilang atau tidak soal Pajak Tahunan kendaraan mati. Ada yang bilang, polisi hanya berhak menilang pengendara yang pajak kendaraannya mati di pengesahan 5 tahunan atau saat ganti plat saja. Namun, ada juga yang bilang polisi berhak menilang kendaraan yang pajak tahunannya (pengesahan tahunan) nya mati atau tidak dibayarkan karena hitunggannya tidak sah. Nahloh, yang mana yang bener? Bakal saya bahas di artikel ini secara detail nih brosist! Siapin cemilan yuk.. hahaaa!

Edward si Byson karbu yang murah ini sudah bayar pajak! Heheee

Oke brosist, jadi seperti yang kita ketahui di STNK ada dua lembar pengesahan. Yang sering bayar pajak sendiri pasti tau deh nih hehe.. Ada lembar pengesahan tahunan yang jadi bukti brosist sudah bayar pajak tahunan kendaraan, dan lembar pengesahan 5 tahun sekali (cek gesek nomor mesin dan rangka juga ganti plat). Di lembar yang tahunan biasanya masa berlaku tiap setahun sekali di tanggal terakhir bayar pajak, disertai cap pengesahan dari Samsat dan pihak kepolisian. Sementara itu di media sosial terus terjadi perdebatan, dimana kabarnya Polisi tidak punya kuasa menilang kita yang belum membayar pajak tahunan! Tapi… kalo dilihat dari lembar pengesahan tahunan, ada masa berlaku disana, yang ketentuannya jika tidak dicap Lunas tiap tahun maka STNK dianggap tidak berlaku!

Waktu ngurus perpindahan stnk si Edward nih

Sebenernya sih, kalo menurut saya pribadi, jika STNK tidak dibayar pertahun, berarti STNK sudah tidak berlaku ya brosist. Sudah jadi kewajiban kita dan sudah ada perjanjiannya bahwa pajak pertahun harus diselesaikan dan di cap ulang oleh SAMSAT setempat. Jika tidak taat, ya konsekuensinya bisa ditilang!Sesuai pengalaman Papa (bapak) saya saat bawa motor si Mbit yang telat pajaknya sebulan, ternyata tetap ditilang tuh brosist, karena dianggap tidak sah STNKnya.

Yang jadi Permasalahan konkrit disini… Apakah polisi berhak menilang jika STNK tahunan mati? Jika barusan sudah saya jawab mengenai pemikiran saya sendiri, kali ini saya bawa dalil nya langsung nih brosist! Lebih tepatnya aturan yang dibuat oleh Polri (Korlantas Polri) di Website resminya. Kayak gimana sih peraturan yang jelasnya? Nih dia !

STNK Tahunan mati, Polisi berhak menilang!

Saya pun membuka webnya Korlantas Polri di halaman berikut brosist ( http://korlantas.polri.go.id/ditilang-karena-pajak-stnk-mati/ ) . Di dalam web tersebut, disebutkan, jika kita membaca UU No 22 Tahun 2009, pada Pasal 288 ayat (1) yang berisi, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)”. Dari sini jelas ya brosist? Tidak membawa surat-surat yang berkaitan dengan motor yang sedang kita bawa jalan bisa kenda denda bahkan pidana tuh. Gak sampe situ aja…

Ada lagi Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR. Pasal 37 ayat (2) yang berbunyi, “STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor”, Dan pada ayat (3) dijelaskan, “STNK berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun”. Artinya, pajak tahunan yang dibayar akan menjadi tanda sah kendaraan kita layak atau tidak dibawa jalan. Jika belum ada cap pengesahan, ya artinya motor tersebut tidak sah dan menyalahi aturan brosist.

Selain itu, pada Undang-undang Lalu lintas no.22 Tahun 2009 disebutkan, segala sesuatu yang menyangkut kelengkapan kendaraan, termasuk surat-surat SIM dan STNK yang masih berlaku, lampu motor, lampu sein, dan seterusnya, berhak ditindak oleh polisi dengan cara melakukan tindakan langsung (tilang).

Biar sah? Ya kudu bayar pajak!

Biar enak ya kudu bayar STNK daah! Biar tenang dijalan dan menaati praturan hehe

Syarat pengesahan STNK satu satunya cara adalah bayar pajak. Dengan bayar pajak tentunya akan ditinjau lagi surat-surat dan kelengkapan kendaraan kita, yang berujung pada pengesahan surat-surat yang ada (STNK). Nah, jika saat Razia atau pemeriksaan polisi dicek belum ada pengesahan di STNK kita, polisi berhak menilang tanpa bisa kita protes dengan dalih dan alasan apapun ya brosist!

So, udah jelas ya, semoga gak jadi perdebatan lagi nih di kalangan netizen Indonesia yang budiman.. Brosist gimana nih? Udah bayar pajak atau belum? Jangan sampai terciduk yaa! :D.

Semoga berguna!

Jangan lupa follow media sosial IndoRide.com ya brosist…

Instagram : @indoride
Facebook Fanspage : Indoride.com
Facebook : Alki Rahmatullah
Twitter : @alkirahmatullah
Gmail : rahmatullahalki@gmail.com

.<

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*