IndoRide.com – Assalamulaiakum brosist,salam geber sampai redline!!
Berita tidak menyenangkan datang lagi dari dunia tilang menilang nih brosist. Memang,saat ini harus berhati-hati dalam memodifikasi motor,karena salah sedikit saja bisa kena pidana. Yap,kabar baru bahwa para pemakai dan pemodifikasi headlamp bawaan menjadi HID berprojector pun saat ini bakal kena tilang juga! Kabar ini datang dari bro Rey Alaydrus yang sharing pengalamannya lewat blognya lek Ari Pitstop aripitstop.com.
Baca Juga :
– Modificorner : Dongkrak tampilan motor dengan ubahan sederhana? Modifikasi headlamp jawabannya!!
– Modifikasi Headlamp Dual Keen Eyes,Tampil Ala “Bajak Laut”
Singkat cerita,menurut penuturannya,bro Rey sedang ingin melakukan perjalanan ke daerah Puncak,Bogor. Nah,saat didaerah Cisarua,doi ditilang oleh pak polisi,karena telah menggunakan headlamp yang dimodifikasi menjadi HID Projector seperti pada gambar tersebut. Nampak,bro Rey adalah pemilik seekor Kebo Byson berwarna biru dengan headlamp HID Projector.
Baca Juga :
– Konsep Modifikasi Yamaha New Vixion Pakai Headlamp Satria FU Injeksi,Menarik Juga Nih!
– Konsep Modifikasi Honda All New CB150R Pakai Headlamp Satria FU Injeksi,Ganteng Juga Yak!!
Menurut pak pol,bro Rey sudah memodifikasi lampu kendaraannya,sehingga menjadi sangat silau bagi pengendara lain. Melanggar pasal 279 katanya sih. Yuk mari kita simak isi dari Pasar 279 tersebut..
Pasal 279
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Serta pasal 58..
Pasal 58
Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.
Gimana brosist? Ngeri juga nih,bagi yang sudah pakai lampu HID Projector. Setau saya sih,lampu HID itu terangnya luar biasa ya. Efeknya ya bisa membutakan mata sesaat,apalagi kalau lawan arahnya ada biker/driver berkacamata,tentunya bikin tingkat kecelakaan meningkat kan brosist? TAPI….
Harus ada pengecualian nih! Lampu HID memang terang,namun jika sudah memakai projector,sinarnya akan teratur,tidak memancar kemana-mana seperti lampu HID tidak berprojector pada umumnya! Istilahnya,lensa projector melakukan cut-off terhadap sinar yang dihasilkan HID..
Last,nampaknya pak polisi tidak seharusnya membulatkan semuanya jadi satu peraturan nih! Sama seperti kasus Knalpot Racing. Tidak mesti semua knalpot racing disita dan dibumihanguskan! Namun,dipilih mana knalpot racing yang sudah sesuai dengan ambang batas ketinggian desibel untuk knalpot sepeda motor.
Baca Juga : Jelang Tahun Baru,Tidak Ada Toleransi! Knalpot Racing Berisik = Angkut!
Begitu pula dengan kasus ini! Harusnya,kudu ada pengecekan secara lanjut,mengenai sinar yang dihasilkan oleh sang motor yang telah dimodifikasi ini. Hmm,memang agak ribet sih,namun pastinya akan ada keadilan yang ditegakkan,bila semuanya sesuai dengan peraturan,dan peraturan tersebut sudah benar adanya..
So,ada yang ingin berkomentar tentang hal ini brosist? Menarik banget nih,menurutmu gimana? Silahkan sharing di kolom komentar ya..
*Sumber : aripitstop.com
- Mampir di Booth Yamaha IMOS 2025, Beli Apparel & Parts Keren Dapet Diskon Hingga 30%!
- Dealer Premium Yamaha di Bali Resmi Melayani, Makin Berjaya di Pulau Dewata
- Sat Set Ke Pasar Pake Skutik? Bisa Banget! Ini Cerita Seru Test Ride Yamaha GEAR ULTIMA di Semarang!
- Makin Nyaman! Sekarang Yamaha Flagship Shop Hadir di Semarang
- Oli Buat Mesin “TURBO” Yamaha, Yamalube “TURBO” Matic Resmi Dirilis!
- Yamaha Rilis Grand Filano 2025 di IMOS 2024, Makin Berkelas!
- Pertanyaan Penting! Berapa Lama Garansi Yamaha NMAX “Turbo”?
- MAXI Series Taklukan Rintangan Perkuat Persaudaraan di MAXI Day Sambas 2024!
- Touring Menyisir Pulau Samosir, Pengalaman Hidup Tak Terlupakan Bersama NMAX Turbo!
- Yamaha NMAX “Turbo” TECH MAX Udah Siap Digaspol Pemilik Barunya!
Thanks for reading and sharing,leave some comments below here,and see you on the next article.
Wassalamualaikum.
Written by Alki Rahmatullah
Follow me on..
Whatsapp : 08892377086
Facebook Fanspage : Alki Rahmatullah’s Blog
Facebook : Alki Rahmatullah
Twitter : @alkirahmatullah
Gmail : rahmatullahalki@gmail.com