Ingat! Sudah Tidak Boleh Pakai GPS di HP Saat Berkendara, Ngeyel? Denda Maksimal Menanti!

Gak boleh pake GPS di Motor??

IndoRide.com – Assalamualaikum brosist, salam geber sampai redline!

Brosist, selamat hari Rabu pagi, dan selamat beraktivitas yaaa! Jangan lupa bagi yang menggunakan kendaraan kudu selalu mengikuti peraturan dan tetap safety riding yah! Oiya, mau ngasih kabar aja nih bro, setelah sebelumnya saya sudah singgung mengenai larangan penggunaan GPS di HP saat Berkendara, saat ini pihak Kepolisian serius untuk merealisasikan larangan penggunaan GPS di HP atau Ponsel ini bro. Telah mengantongi putusan Mahkamah Konstitusi mengenai larangan ini, Polisi siap melakukan penindakan terhadap bro sist yang masih mau menggunakan GPS di Handphone saat berkendara. Wuaduh!

Larangan Pemakaian GPS di HP, serius nih? 

Larangan Pemakaian GPS di HP ini didukung oleh putusan MK yang sah dan dukungan penuh dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Dukungan ini diberikan oleh menteri Perhubungan karena menggunakan GPS di HP saat berkendara berpotensi mengacaukan konsentrasi dan berujung kepada kurangnya keselamatan berkendara.

Budi menjelaskan, bahwa penggunaan GPS di jalan raya akan memecah konsentrasi, itu yang akan segera ditindak oleh Polisi. “Kalau kemudian sambil jalan melihat itu (GPS), yang bersangkutan mengemudi tidak wajar dan konsentrasi, itu yang bisa ditilang oleh polisi,” kata Budi saat ditemui di Surabaya, Selasa 5 Februari 2019 oleh Tempo.co.

Gak boleh pake GPS di Motor?? Pict : Google

Dasar hukumnya apa? Nah, lanjut pak Budi menjelaskan dalam Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 186, pengemudi diwajibkan untuk mengemudi dengan konsentrasi dan wajar. “Artinya pengemudi enggak ada gangguan, fisik, mata, pendengaran, kalau pakai GPS itu ada gangguan,” lanjutnya.

Gak boleh pake GPS sama sekali? 

Menurut pak Menteri, pemakaian GPS tidak dilarang selama GPS tersebut dikendalikan oleh navigator. Hal ini berlaku bagi pengguna roda dua maupun roda empat. Bagi yang gak punya navigator (jomblo), begini triknya. “GPS enggak dilarang, boleh digunakan oleh navigatornya, misal teman sebelahnya, kalau sepeda motor, teman di belakangnya. Kalau enggak ada teman, ya berhenti. GPS dilarang kalau menggunakan bukan teman berkendara,” ujarnya.

Jadi jelas ya brosist, GPS tidak boleh dipakai selama berkendara, karena berpotensi memecah konsentrasi berkendara. Karena dalam peraturan nomor 22 tahun 2009, dalam berkendara tidak boelh ada gangguan fisik, mata, pendengaran dan lain-lain yang berpotensi memecah konsentrasi. Baik roda dua maupun roda empat, sebaiknya tidak menggunakan GPS saat berkendara sendirian.

“Jadi keselamatan itu tiga hal sederhana. Satu pakai helm, mengatur kecepatan, dan tidak menggunakan gadget. itu suatu campaign yang secara sederhana selalu kita sampaikan pada masyarakat,” ujarnya kepada tim Tribunnews.

Terus, gimana kalo mau cari alamat?

Pandangan saya nih ya bro, jujur GPS ini sangat membantu. Apalagi buat kita yang sering cari alamat dengan menggunakan GPS handphone. Wajar, pemotor kan juga sulit pake GPS yang sudah built in, tidak seperti di mobil-mobil modern yang saat ini sudah include GPS di sistemnya. Agak kesulitan juga jika GPS di HP ini dilarang. Tapi ya mau bagaimana lagi bro? sudah peraturan yang bersabda, kita rakyat hanya bisa mematuhinya.

Mau tidak mau ya begitu caranya, harus berhenti dulu untuk ngecek GPS, pinggirkan kendaraan dan jangan sampai penggunaan GPS HP di Motor atau mobil memecah konsentrasi kita. Pokoknya, segala sesuatu yang berpotensi memecah konsentrasi di jalan berpotensi menyebabkan kecelakaan, yang berujung akan dilakukan penilangan oleh pihak kepolisian. Wah kalo buat saya sih ga cuma GPS kayanya ya, warung nasi padang juga bikin konsentrasi pecah di siang hari bolong, wkwkwk..

Jadi, bukan dilarang sepenuhnya ya, tapi dilarang digunakan saat kendaraan dalam posisi berjalan. Ya diikuti saja deh ya bro. “GPS bukan larangan. Larangan saat dia mengendarai,” katanya. “Kalau mau lihat GPS, bisa berenti satu menit bisa lah, jadi tidak usah dikontroversikan.” lanjut pak Budi kepada Tempo.co.

Masih ngeyel? Siap-siap kena denda maksimal…

Saya sudah tidak pakai holder GPS, takut ditilang ah…

Tentunya hal ini sudah mengikuti kepada undang-undang yang sudah ada ya brosist. Dijelaskan, bahwa sesuai Pasal 283 UU No.22 tahun 2009 tertulis sebagai berikut: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudikan di jalan, akan dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.-. Nahhh..

Last… Terutama buat brosist yang sekarang sering menggunakan GPS di jalan, sebaiknya patuhi aturan dari pemerintah ya bro. Matikan gadget, musik, dan segala macam yang bisa berpotensi memecah konsentrasi. Fokuskan pandangan dan pikiran ke jalan selama berkendara, agar tidak berpotensi kecelakaan.

Jadi mending gimana Bang? Ya mending diikuti saja apa yangsudah dirancang oleh pemerintah kita. Pastinya apa yang dirancang akan berujung pada kebaikan dan keselamatan kita di jalan ya brosist. Semoga saja… :D.

Semoga berguna!

Jangan lupa follow media sosial saya lainnya untuk bersilaturahmi..

Instagram : @indoride
Facebook Fanspage : Indoride.com
Facebook : Alki Rahmatullah
Twitter : @alkirahmatullah
Gmail : rahmatullahalki@gmail.com

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*