
IndoRide.com – Assalamualaikum brosist, salam respect!
Bro, berkendara atau mengemudikan kendaraan bermotor memang membutuhkan konsentrasi yang sangat tinggi dan seharusnya tanpa gangguan yang berpotensi mengacaukan konsentrasi. Baik itu mengendarai kendaraan roda 2, 4, 6, hingga belasan dan puluhan roda, tentunya butuh konsentrasi tinggi. Makanya itu, dalam undang-undang diatur bahwa segala hal yang mengganggu konsentrasi akan dikenakan denda bahkan penilangan bro..
Nah, ada berita yang lagi rame banget di internet nih. Kebijakan baru yang digagas oleh Kepolisian Republik Indonesia, dimana bagi siapapun yang merokok saat berkendara akan dikenakan sanksi denda 750ribu atau kurungan 3 bulan Penjara!Ngerii!

AKBP Budiyanto, Kasubdit BinGakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya (PMJ) pada Minggu 25/2/2018 lalu menyampaikan, bahwa pelanggar yang tertangkap ketika melanggar, bakal didenda sebesar Rp 750.000. Hal ini sesuai pasal 106 Undang-Undang No 22 th 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam aturan ini dijelaskan bahwa sanksinya bisa dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan, atau denda paling banyak Rp 750.000. Nahloohh..
Berikut bunyi undang-undangnya :
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagai di atur dalam pasal 106 ayat 1 dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda Rp750.000.
Narasi lain sebagai pendukung kebijakan ini juga disampaikan oleh akun Facebook About Tangerang pada tanggal 26 Februari 2018 lalu, bunyinya seperti berikut masbro :
Perilaku merokok sambil berkendara kerap ditemui di sebagian pengguna kendaraan, terutama pengguna sepeda motor. Padahal tindakan ini dianggap merugikan pengguna jalan lainnya yang bisa berujung kendaraan.
TMC Polda Metro Jaya mengimbau agar pengguna jalan tidak merokok sambil berkendara. Sebab abu dan bara dari hasil pembakaran rokok yang terbawa angin dapat terkena mata pengendara lain.
“Iritasi pada mata dapat membuat pengendara lain menjadi kurang fokus dan dapat menyebabkan kecelakaan,” tulis TMC Polda Metro Jaya melalui akun Twitternya.
Cerita Rendhy Maulana yg matanya terkena bara rokok saat mengendarai motor menjadi viral. Rendhy yang kala itu sedang mengendarai motor dalam perjalanan menuju rumahnya di Kampung Melayu merasa matanya perih dan memutuskan untuk pergi ke dokter.
Pemeriksaan dokter menemukan ada bekas abu rokok pada mata Rendhy. Matanya mengalami iritasi parah namun masih bisa pulih.
“Terimakasih buat pengendara motor yg hobi ngerokok sambil bawa motor. bara api rokok lo bikin orang bahaya,” tulis Rendhy menyindir dalam sebuah postingan Facebook yg sudah dibagikan lebih dari tiga ribu kali ini.
Guna menghindari terkena abu rokok, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) Edo Rusyanto menyarankan agar pengguna motor selalu menggunakan penutup wajah dan menutup kaca helm saat berkendara. Sedangkan bagi pengendara yg masih suka merokok, Edo menyarankan agar mereka segera mengubah kebiasaannya. Jika ingin merokok, sebaiknya pengendara berhenti dan menepi sejenak.
Joni dan Andika, seorang pegawai swasta, kompak mengatakan, mengaku merokok saat naik motor dilakukan agar tidak mengantuk. Terutama waktu pagi pas berangkat dan pas pulangnya sore atau malam. Naik motor itu ngantuk, jadinya ngerokok untuk ngilangin ngantuknya,” ungkap keduanya.
Memang hingga saat ini tidak ada larangan secara tertulis yg menyebut dilarang merokok saat berkendara, baik berkendara dengan motor maupun mobil. Meski begitu, sebagian perokok mengatakan merokok saat berkendara sulit dihindari.
Jadi, siapakah yg harus mengalah? Perokok yg tidak merokok sambil berkendara atau pengendara lainnya yg mengerti alasan perokok dan menutup kaca helm?
Sementara itu, akun Info Lalu Lintas juga menulis di lamannya pada 10 Februari lalu :
“Bagi Pengendara, hormati Pengguna jalan lain dengan tidak menghisap rokok sembari berkendara. Abu dan bara rokok dapat membahayakan penglihatan Pengendara lain ketika masuk ke mata. Iritasi pada mata membuat Pengendara lain menjadi kurang fokus dan dapat menyebabkan #kecelakaan
Walaupun begitu, banyak pro dan kontra yang terjadi di media sosial tentang hal ini, karena dianggap pasal yang diambil dan kebijakan tidak sinkron dan seringkali tidak sesuai dengan aplikasinya dijalanan. Banyak juga dari netizen yang berkomentar, lebih baik menertibkan pengendara yang suka main hape saat berkendara, atau pengendara yang suka ugal-ugalan di jalan. Iya sih, saya setuju, tapi kebijakan untuk TIDAK MEROKOK saat berkendara ini saya DUKUNG 100%! Apa alasan saya?

Satu-satunya alasan adalah saya pernah terkena debu atau bara perokok yang merokok di mobil/motornya. Tentu ini sangat mengganggu brosist, apalagi saat brosist sedang berkonsentrasi mengendalikan kendaraan, lalu ada bara/abu yang masuk ke mata. Nasib baik, brosist hanya “kelilipan” saja, lha kalau sampai kelilipan berkepanjangan sampai buta dan menyebabkan kecelakaan?? Beruntung saat itu saya terkena sedikit aja dari abu rokok yang dibuang begitu saja oleh pengendara motor didepan saya. What the!
Saya sebenarnya mau tanya juga sih, apa urgensinya merokok sambil berkendara, terutama bagi pengendara motor? Apa gak bisa cari tempat dulu untuk merokok? Saya sebenarnya gak punya masalah dengan perokok, asal merokoklah pada tempatnya dan tidak mengganggu manusia lain. Kalau di mobil sih selama asap dan abunya dibuang di dalem mobilnya juga, gak masalah deh! Wkwkwk..
Sebenarnya sih, selama tindakan merokok bisa dianggap sebagai pelepas stress dalam berkendara, ya jangan dilakukan saat banyak orang juga deh brosist. Berhenti dulu di warkop, sambil ngopi kan bakal lebih enak tuh, apalagi sambil nyemil gorengan. Hahaha..
Last, sebenarnya ada juga aturan tidak boleh mendengarkan musik saat berkendara. Nah kalau yang ini saya no comment deh hehe.. Karena kalau naik mobil sendirian tentu butuh musik buat menghilangkan jenuh. Tapi memang kalau naik motor pakai heaset sambil dengerin musik itu berbahaya sih.
Intinya menurut saya, yang penting posisikan diri saja. Sebisa mungkin jangan sampai tindakan kita merugikan orang lain dan membuat bahaya bagi orang lain… Setuju gaakk??
Hmm, gimana menurut brosist sekalian? Diskusi yuk, gak usah kebakaran, diskusi santai aja sambil ngopi pagi. Setuju gak kira kira brosist sama kebijakan ini? monggo dikomentari…
Semoga berguna!
Jangan lupa follow media sosial saya lainnya untuk bersilaturahmi..
Instagram : @indoride
Facebook Fanspage : Indoride.com
Facebook : Alki Rahmatullah
Twitter : @alkirahmatullah
Gmail : rahmatullahalki@gmail.com
Baca juga berita menarik lainnya bro..
- AHM Buka Layanan Pengecekan Untuk Rangka eSAF ; Cek Dulu Deh
- Pertalite Akan Dihapus di 2024? Ini Penggantinya
- Susul Pertamax, Shell Naikkan Harga BBM! Paling Murah 16 Ribu/Liter
- SPEKTRA FAIR Berikan Kejutan Promo Heboh di Bulan Juni ; Ada di 50 Kota Besar!
- FIFGROUP FEST Sambangi Kota Jambi, Banjir Promo Belanja Produk Impian!
- Spesial Pasca Lebaran, SPEKTRA FAIR Virtual Tebar Promo di 26 Kota Besar Indonesia!
- Patuh Tidak Mudik, AHM Gelar Silaturahmi Virtual Akbar Untuk Lepas Rindu
- SPEKTRA FAIR Meriahkan Bulan Ramadhan, Hadir di 30 Kota Besar!
- FIFGROUP FEST Kembali Hadir Untuk Warga Yogyakarta! Ada Promo Spesial Ramadhan Juga!
- Dukung Pemulihan Ekonomi, SPEKTRA FAIR Hadirkan Promo Spesial di 22 Kota Besar!
Leave a Reply