Site icon INDORIDE.COM

Masih Ramai Tentang Denda Modif 24 Juta,Gak Bakal Ditilang Kok! Asal…

IndoRide.com – Assalamualaikum brosist,salam geber sampai redline!!

Modif kebo kayak gini,ditilang gak ya? 

Brosist,masih ramai banget nih di berbagai forum dan group motor,yang tidak lain tidak bukan adalah membicarakan tentang UU Modifikasi yang kabarnya akan mendenda para pelaku modifikasi sebesar 24 Juta rupiah. Hal ini tentu membawa banyak persepsi diantara masyarakat Indonesia dari berbagai kalangan. Ada yang menganggapnya serius,ada yang santai saja,dan ada pula yang masa bodoh dengan aturan ini. Ibaratnya “duit duit gue buat modif,kenapa dibikin ribet!!” 

Berbagai macam persepsi inilah yang menjadikan berita tentang UU modifikasi ini selalu ramai diperbincangkan diberbagai forum otomotif. Namun,nampaknya perlu kita sikapi secara bijak nih brosist. Pastinya,pihak yang berwenang gak akan sembarangan untuk melakukan tilang kepada modifikasi yang tidak merugikan dan membahayakan pengguna jalan lain!!

Modif halal,asal sesuai peraturan!!

Nah,ada baiknya kita melihat dan mengkaji dulu,apakah modifikasi yang sudah kita lakukan kepada kendaraan kita masing-masing ada yang melanggar peraturan? Ada baiknya,coba cek hal-hal penting berikut ini,yang saya sadur dari sebuah diskusi di forum chat rider Byson.. Cekidots!

Nah,apakah kendaraan brosist sekalian sudah memenuhi kriteria-kriteria diatas? Kalau iya,brosist sudah bisa sedikit menghela nafas,karena modifikasi yang dilakukan tidak menyalahi aturan yang sudah dibuat. Ya memang,modifikasi juga harus melihat peraturan yang sudah ada yaa brosist,jangan sampai modifikasi yang dilakukan membuat kita malah celaka nantinya..

Modif decal? Gak masalah!

Kalau sekedar modif memasang box,dan merubah velg menjadi agak lebih besar sih,sepertinya tidak masalah ya brosist. Selama tidak berlebihan,malah bisa membawa manfaat tuh kalau modifikasinya sesuai dengan peraturan. Tapi.. gimana ya peraturan yang akan diterapkan bagi modifikasi motor yang dilakukan oleh para saudara kita yang difabel? Hmm,semoga saja ada kabar baik mengenai hal tersebut.

Gimana brosist? Jangan khawatir… Kalau modifikasi padanmotor brosist sekalian masih sesuai peraturan,InsyaAllah pak polisi gak bakal nilang kok. Semoga masalah carut-marutnya UU denda modifikasi ini cepat selesai dan menemukan akhir yang membahagiakan ya brosist.. :D.

Thanks for reading and sharing,leave some comments below here,and see you on the next article.

Wassalamualaikum.

Written by Alki Rahmatullah

Follow me on..
Whatsapp : 08892377086
Facebook Fanspage : Alki Rahmatullah’s Blog
Facebook : Alki Rahmatullah
Twitter : @alkirahmatullah
Gmail : rahmatullahalki@gmail.com

Exit mobile version