Site icon INDORIDE.COM

Hati-Hati Memodifikasi Kendaraan Anda,Bisa Kena Denda Seharga Motor Baru!

IndoRide.com – Assalamualaikum brosist,salam geber sampe redline!

Modifikasi,hati-hati bisa kena denda!!!

Kaget sekaligus “Kagum” sama keputusan pemerintah yang berwenang,dengan membuat salah satu UU tentang modifikasi kendaraan bermotor baik itu Roda 2 maupun  Roda 4.

Yang parahnya lagi,mau kayak gimanapun  ente memodifikasi motor atau mobil ente,bakal kena denda sebanyak 24 juta rupiah kalau gak sesuai sama rekomendasi pabrikan!! Edannnn! *ngacungin jempol*.

Modifikasi Yamaha X-Ride Pakai Headlamp Satria FU,Unik Nih!

Modifikasi Minimalis Yamaha NMax White,Simple but So Elegant!

Modif unik dan keren gini dianggap tindak kejahatan loh. Kenapa ya?

Nah,sebelum kita bahas,mending kita liat dulu nih penjelasannya tentang UU yang dianggap oleh banyak orang sebagai Pembunuh Kreativitas ini..

Seperti yang dilansir oleh Detik,Kedepannya aparat akan mensosialisasikan sebuah pasal yang akan membabat apapun bentuk modifikasi pada kendaraan bermotor. Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto,modifikasi diluar standart bisa digolongkan sebagai tindak pidana. “Hasil pemantauan di lapangan ditemukan bahwa masih banyak dijumpai kendaraan modifikasi baik motor maupun mobil yang menyebabkan perubahan tipe secara tidak sah yang dapat digolongkan dalam tindak pidana pelanggaran,” ujarnya.

Modificorner : Dongkrak tampilan motor dengan ubahan sederhana? Modifikasi headlamp jawabannya!!

Modificorner : Modifikasi motor berwarna serba hitam,mendongkrak tampilan jadi lebih garang brosist!!

Pasal 277 jo Pasal 316 ayat (2) UU No 22 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda atau denda maksimal Rp 24 juta. Menurutnya,modifikasi atau perubahan hanya bisa dilakukan melalui uji tipe guna mendapatkan sertifikasi Kemenhub. Semua sudah diatur dalam Pasal 131 huruf e dan pasal 132 ayat (2) dan ayat 7 PP No 55 Tahun 2012 tentang kendaraan Jo Pasal 50 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan, bahwa kendaraan yang dimodifikasi sehingga menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin dan kemampuan, daya angkut, wajib dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat. Nah,seritifikat inilah yang nantinya akan menyelamatkan motor brosist dari kepungan denda tersebut,mantaPppp!!

Menurut pak Budianto,uji tipe yang dikeluarkan juga ada ketentuannya,yakni :

1. Modifikasi kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari APM (Agen Pemegang Merk) kendaraan tersebut.

2. Modifikasi kendaraan bermotor wajib dilakukan oleh bengkel umum kendaraan bermotor yang ditunjuk oleh Kementrian Perindustrian.

3. Kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi wajib didaftarkan kepada Kesatuan Polri pelaksana registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pada kantor Samsat untuk memperoleh STNK baru yang sesuai dengan perubahan kendaraan bermotor dimaksud.

“Kami berharap masyarakat paham dan mengerti bahwa memodifikasi kendaraan bermotor tanpa melalui mekanisme yang benar merupakan tindak pidana kejahatan”. Tutup Budianto.

Nah,masih ada yang berani modifikasi motor atau mobilnya? Awas,dendanya seharga Nmax non abs tuh,hahahahaa ada ada saja. Padahal,modifikasi adalah sarana penyaluran kreativitas dari para pecinta otomotif tuh. Dan,Indonesia pun sudah dicap sebagai “Surganya Modifikasi” dunia,karena rata-rata orang Indonesia ini kreatif dalam membuat modifikasi kendaraan. Apa jadinya dunia otomotif Indonesia kalau UU ini benar-benar eksis nantinya?

Buruan distandarin motormu brosist.. XD

Ya semua motor yang beredar di Jalanan bakal dalam kondisi standart semua deh. Gak bakal ada lagi kendaraan yang berbeda dari kendaraan lainnya. Wah,buru-buru dibikin standart lagi deh tuh motor brosist semuanya!! Jangan sampe nantinya kepengen keren malah didenda seharga NMax baru.. Hahahahaa #jleb. Ada ada aja..

Intip artikel modifikasi yang pernah IndoRide.com ulas nih brosist..


Apa tanggapan brosist sekalian mengenai UU ini? Silahkan sharing di kolom komentar ya..

Thanks for reading and sharing,leave some comments below here,and see you on the next article.

Wassalamualaikum.

Written by Alki Rahmatullah

Follow me on..
Whatsapp : 08892377086
Facebook Fanspage : Alki Rahmatullah’s Blog
Facebook : Alki Rahmatullah
Twitter : @alkirahmatullah
Gmail : rahmatullahalki@gmail.com

Exit mobile version