Lampu Hazard Itu Untuk Keadaan Darurat, Bukan Untuk Jalan Zig-Zag Dan Saat Hujan! Pahami Kegunaannya!

IndoRide.com – Assalamualaikum brosist, salam geber sampai redline!

Foto di atas adalah ilustrasi, Yamaha Lexi 125 dilengkapi lampu Hazard

Bro, semakin maju dunia otomotif, pabrikan pun berlomba-lomba memberikan fitur yang terbaik dan mendukung keselamatan penggunanya. Tidak hanya di roda 4, bahkan fitur-fitur keselamatan mulai masuk ke roda dua alias di sepeda motor. Fitur keselamatan seperti rem ABS, Traction Control, bahkan hingga yang paling simple seperti Lampu Hazard mulai masuk di motor-motor entry level. Tidak ada salahnya, karena pabrikan sejatinya juga menjual motor untuk kenyamanan dan keselamatan penggunanya, tidak sebatas soal bisa mengantarkan pengguna dari satu tempat ke tempat lain.

Honda CRF250 Rally ada lampu Hazard juga! Use wisely!

Akhir-akhir ini, pabrikan otomotif roda dua berlomba memberikan fitur lampu Hazard di motor-motor terbaru. Kita bisa lihat fitur ini ada di motor terbaru seperti Honda PCX, Yamaha Lexi, Yamaha Vixion New, Honda CRF250 Rally, dan di beberapa motor lainnya. Namun sebenarnya tren lampu hazard di motor ini sudah muncul sejak tahun 2012 lalu, saya ingat banget dulu banyak dari teman saya yang baru punya motor berbondong-bondong merubah lampu sen motornya menjadi lampu hazard, alias lampu sen yang bisa nyala keduanya.. Gak jarang dari mereka memakai lampu hazard ini untuk jalan zig zag, bahkan untuk ngebut!! 

Asli deh, ternyata tren sejak 2012 yakni ngebut sambil pasang hazard ini kejadian juga hingga tahun 2019 ini. Pabrikan yang sejatinya memberikan lampu hazard untuk keadaan darurat, tenryata tidak dipergunakan dengan bijak oleh para pengguna motor dengan fitur ini. Beberapa kali saya amati, pengguna motor dengan fitur lampu hazard tidak sepenuhnya mengerti mengenai pemakaian lampu hazard yang sebenarnya. Padahal, jika digunakan dengan semestinya, fitur ini sangat berguna di saat emergency!!

Penggunaan Lampu Hazard, harus BIJAK!

Vixion terbaru dilengkapi Hazard lamp.

Sebenarnya, mengenai fitur lampu hazard ini sudah tertulis dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang menyatakan,  ”Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan”. Maksud ”isyarat lain” ini adalah lampu darurat dan senter brosist.

Boleh digunakan, dalam keadaan DARURAT!

Di atas, disinggung mengenai kata DARURAT. Yap, ”keadaan darurat” diartikan sebagai kendaraan dalam keadaan mogok, mengalami kecelakaan lalu lintas, atau sedang mengganti ban. Yang ditekankan oleh Polri dan untuk menjadi perhatian pengemudi, terdapat kebiasaan yang menyalahgunakan fungsi lampu hazard. Di antaranya sebagai berikut:

1. Menggunakan saat hujan. Ini hanya akan membingungkan pengemudi di belakang karena saat lampu hazard dinyalakan, lampu sein tidak berfungsi. Ini yang bener-bener bikin bingung! Karena konsentrasi kita akan terpecah melihat pengemudi dengan lampu hazard yang pergerakannya tidak terbaca akibat pemakaian dua lampu sein, tidak jelas ke kiri atau kanan. Beberapa kali saya menemukan pengemudi motor dengan fitur lampu hazard, yang menyalakan lampu hazard di saat hujan. Bener-bener membingungkan!

2. Saat memberi tanda lurus di persimpangan. Ini umum banget ditemui bro, gak jarag saya menemukan pengemudi yang menyalakan lampu hazard saat berada di persimpangan dan mau lurus. Maksudnya, for what?? Untuk apa kalau kata Maudy Ayunda.. Lurus ya kita hanya perlu berkonsentrasi dan berhati-hati membaca situasi sekitar, toh gak akan kelihatan dari kiri atau kanan kita saat kita pakai lampu hazard. Malah cenderung membingungkan kendaraan yang didepan atau dibelakang!

3. Ketika berada di lorong gelap. Ini juga gak perlu. Karena sebetulnya motor-motor sekarang sudah dilengkapi dengan Automatic Headlamp on, yang otomatis membuat lampu rem belakang menyala karena lampu senja juga menyala. Jadi gak perlu nyalain hazard lah ya, yang lagi-lagi akan membingungkan!

4. Saat kondisi berkabut. Ini pun rasanya tidak perlu menyalakan hazard, karena saat kita menyalakan lampu motor, otomatis lampu rem belakang menyala berbarengan dengan lampu senja. Dijamin kelihatan kok dari belakang dan gak akan diseruduk orang kalau jaraknya aman, hehe.. Cukup nyalakan lampu utama pada motor, atau lampu kabut pada mobil agar pandangan ke depan aman.

”Dengan mengetahui hal-hal yang disebutkan di atas, diharapkan para pengguna jalan dapat lebih cerdas dalam mengemudi. Tidak mengikuti kebiasaan yang lumrah namun salah,” begitu pesan yang ditulis Humas Mabes Polri bro. 

Satu lagi yang mau ditambahkan, poin kelima, yakni menyalahgunakan lampu hazard untuk NGEBUT atau ZIGZAG. Sering banget nih ditemui di jalanan. Baru aja kemarin ketemu yang seperti ini, jalanan sedang padat dan relatif ramai, mungkin beliau buru-buru dan ingin cepat sampai tujuan. Namun, dengan cara ngebut zigzag dan sambil menyalakan hazard. Membahayakan, selain berjalan zigzag, tentu menyalakan lampu hazard akan membuat bingung pengendara lain yang disalip.

Mungkin ini kasuistis, hanya terjadi sama saya saja, atau banyak yang mengalami? Yang jelas perlu menjadi perhatian nih bro, jangan sembarangan menggunakan fitur lampu hazard yah! Sudah diberikan fitur berguna, gunakanlah dengan baik dan bijak supaya aman dan tidak membahayakan pengendara lain di jalan. Terlihat sepele sih, tapi berpotensi membahayakan pengguna jalan lain. Yuk kita sadari dan bijak dalam menggunakan lampu Hazard! :D.

Share ke temen-temen ya bro!

Semoga berguna!

Jangan lupa follow media sosial saya lainnya untuk bersilaturahmi..

Instagram : @indoride
Facebook Fanspage : Indoride.com
Facebook : Alki Rahmatullah
Twitter : @alkirahmatullah
Gmail : rahmatullahalki@gmail.com

4 Comments

  1. Tergantung kebutuhan , di saat hujan sangat deras dan jarak pandang sangat pendek, menghidupkan lampu Hazard tidak salah, di posisi seperti itu termasuk saat darurat bukan, anda terlalu pendek cara mikirnya

1 Trackback / Pingback

  1. Pilihan Warna Baru Yamaha Mio S 2019, Warna Pink Jadi Perhatian! Harga 16 Jutaan - IndoRide.com

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*