IndoRide.com – Assalamualaikum brosist,salam geber sampai redline!
Brosist,seperti yang sudah diketahui bersama semenjak beberapa bulan lalu,bahwa pemerintah mencoba membuat aturan baru mengenai Surat Izin Mengemudi bagi para pemotor alias Bikers. Yakni,penggolongan SIM C berjenjang untuk para pengguna motor-motor besar brosist. Yap,SIM C dibagi menjadi 3 jenjang mulai tahun ini.
Hal ini dilakukan oleh pemerintah guna meminimalisir kecelakaan yang kerap menimpa para pemoge akhir-akhir ini. So,perlu ada penggolongan SIM seperti di luar negeri untuk motor berkapasitas mesin kecil dan bersar brosist. Jadi nantinya,SIM C yang sudah brosist miliki sekarang,tidak bisa digunakan untuk semua motor pada tahun ini!
Disampaikan langsung oleh Pak Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Risyapudin Nursin kepada Detik.com,Minggu (10/1/2016),yang membicarakan langsung tentang peraturan baru soal SIM C ini. Yang juga tertuang didalam Surat Pembaruan bernomor ST/2653/XII/2015.
- AHM Buka Layanan Pengecekan Untuk Rangka eSAF ; Cek Dulu Deh
- Pertalite Akan Dihapus di 2024? Ini Penggantinya
- Susul Pertamax, Shell Naikkan Harga BBM! Paling Murah 16 Ribu/Liter
- SPEKTRA FAIR Berikan Kejutan Promo Heboh di Bulan Juni ; Ada di 50 Kota Besar!
- FIFGROUP FEST Sambangi Kota Jambi, Banjir Promo Belanja Produk Impian!
- Spesial Pasca Lebaran, SPEKTRA FAIR Virtual Tebar Promo di 26 Kota Besar Indonesia!
- Patuh Tidak Mudik, AHM Gelar Silaturahmi Virtual Akbar Untuk Lepas Rindu
- SPEKTRA FAIR Meriahkan Bulan Ramadhan, Hadir di 30 Kota Besar!
- FIFGROUP FEST Kembali Hadir Untuk Warga Yogyakarta! Ada Promo Spesial Ramadhan Juga!
- Dukung Pemulihan Ekonomi, SPEKTRA FAIR Hadirkan Promo Spesial di 22 Kota Besar!
Tiga golongan SIM C tersebut adalah sebagai berikut:
SIM C: untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250 CC (Saya aman,pake motor 100 dan 150cc aja :D)
SIM C1: untuk sepeda motor berkapasitas 250-500 CC
SIM C2: untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500 CC ke atas. (pemogeh kudu pake yang ini)
Lalu,apa kata pak Edi Hasibuan selaku Komisioner Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) tentang peraturan baru ini?
“Harus disosialisasikan betul-betul dan apakah sudah sesuai dengan undang-undang atau tidak, agar tidak menjadi bahan penyimpangan petugas di lapangan,”
“C1 kan untuk 250-500 CC dan C2 untuk 500 CC ke atas, itu kan motor-motor gede harus dibedakan dengan SIM C polos, nah ini kan yang belum jelas berapa biayanya”
“Jangan sampai memberatkan masyarakat”
Nahh! Itu dia,penggolongan SIM C ini nantinya harus disertai dengan pengawasan dari berbagai pihak! Karena yang dikhawatirkan nantinya,para bikers akan merasa kesulitan bila belum direncanakan secara matang peraturan yang baru ini.
- Mencoba Fitur HSTC di ADV 160, Benarkah Cuma “Gimmick”? Mari Buktikan!
- Review Honda ADV 160 2022 : Langsung Dibawa Touring, Ternyata Lebih Nyaman! (Part 1)
- Modul Ajaib “SDP” Otomatis Matikan Lampu Sein Setelah Belok, Cocok Buat Emak-Emak!
- Konsumsi BBM Honda PCX 160 2021 di Tangan IndoRide Jadi Boros! Berapa Angka Pastinya?
- Garasi IndoRide Kedatangan PCX 160 Si Matic Besar, Siap Dikupas Tuntas!
- Review Honda Genio Oleh Rider “Kelas Berat” ; Membelah Belantara Ibukota dan Sambangi Museum Bersejarah! SERU!
- Review Ban Aspira Premio Sportivo Setelah 20 Ribu Kilometer di Yamaha Byson
- Review Test Ride Yamaha FreeGo 125, Matic Perkotaan Yang Menyenangkan, Pas Buat Harian!
- VLOG Review Yamaha FreeGo 125, Matic Kecil Yang Lengkap dan Fungsional! (Mega Gallery)
- Bertemu Langsung Honda CB150R Exmotion di Thailand ; Pantes Bikin Bikers Indonesia Iri, Keren Banget Soalnya!
Jangan sampai,penggolongan SIM C ini nantinya malah jadi sulit,dan memberatkan sekaligus merepotkan masyarakat yang perlu membuat SIM C baru ini. Yaa,semoga saja semuanya sudah direncanakan secara matang oleh pemerintah,supaya tidak ada kerancuan saat sudah dijalankan nantinya.
Inget brosist,para pemogeh tentunya nih,jangan lupa tanggal-tanggal pentingnya yah! Ya,walau banyak yang menyangsikan akan peraturan baru ini,termasuk dari Pengamat Kepolisian Indonesia alias IPW (Indonesian Police Watch).
“Peraturan baru itu tidak mempunyai kekuatan hukum. Sebab soal SIM ini sudah diatur dalam UU LLAJ,” kata Ketua Presidium IPW Netta S Pane.
Yup,semoga saja,para bikers segera mendapatkan kejelasan mengenai peraturan baru yang satu ini ya brosist. Supaya gak ada kerancuan dan ketidakjelasan nantinya saat dibutuhkan! Pastinya kan ribet,kalau mau touring naik mogeh,tapi SIM C belum jelas ketetapannya! :D.
Mari kita awasi bersama-sama ya brosist

Last,siapa aja yang punya mogeh dirumah? Silahkan tunggu keputusan selanjutnya ya brosist. Sambil dielus-elus tuh mogenya mumpung belum berlaku peraturan barunya! :mrgreen:.
- Honda Modif Contest 2019 Siap Digelar, Ada Virtual Challenge Juga! Catat Tanggalnya
- Bagaimana Jika Ada Honda Forza 250 Lokal Indonesia? Harga Bisa Ditekan!
- Pemenang CustoMAXI Yamaha Makassar 2018, Bertema Budaya dan Superhero!
- Honda CRF150L Modifikasi Karya Honda Dream Ride Project Siap Uji Durabilitas, Jelajahi Yogyakarta!
- Modifikasi Honda CB150R Facelift 2018 Pakai Kaki-Kaki CBR250RR, Auto Mewah! Berikut Detailnya!
- Review Yamaha Lexi S 125 VVA Part 2 ; Ergonomi dan Kenyamanan Bersahabat! Masih Bisa Lincah!
- Ketika Honda All New PCX 150 Lokal “Disiksa” Boncengan Oleh Orang Berbadan Besar, Gini Toh Rasanya!
- Valentino Rossi Mengalami Patah Kaki Saat Latihan Motocross, Harapan Meraih Juara Dunia Semakin Tipis!
- Yamaha Force 155, Kembaran Yamaha Aerox 155 Dengan Monoshock Tengah dan Dek Rata ; Cocok Masuk Indonesia Nih!
- KTM Indonesia Rilis New Duke 250 dan Duke 390, Lampunya Makin Sadis, Desain Makin Sangar!
Thanks for reading and sharing,leave some comments below here,and see you on the next article.
Wassalamualaikum.
Written by Alki Rahmatullah
Follow me on..
Whatsapp : 08892377086
Facebook Fanspage : Indoride.com
Facebook : Alki Rahmatullah
Twitter : @alkirahmatullah
Gmail : rahmatullahalki@gmail.com
mungkin dari SIM C, SIM C+ dan SIM C++..
Saya belum punya ki
http://satuaspal.com/2016/01/10/lhadalah-lakon-apa-ini-gegara-kelamaan-nggak-ganti-oli-tinggal-segini/
Tuku om
Nembak2 juga .. wkwkwk
http://apipotoblog.com/2016/01/10/modif-motor-vixion-ala-cafe-racer-vr46/
Wkwkwkwk dipaksa lebih tepatnya mah
Ngoahahahhaha
http://sakahayangna.com/2016/01/10/cbr-k45-spesial-edition-menarik-bila-di-rilis-sebelum-stop-produksi/
salam kenal
http://goozir.com/2016/01/paten-yamaha-pes2-dan-ped2-semakin-dekat-untuk-dipasarkan.html
saya malah pikiran kotor om..
kayak pijet++.. wakakakak
yang punya moge banyak duti jadi gak usah pusing lah mas bro 🙂