Lampu HID Berprojector,pantaskah bila dikenakan denda tilang?
IndoRide.com – Assalamualaikum brosist,salam geber sampai redline!!

Brosist,kemarin saya sudah menulis tentang ditilangnya seorang bikers saat memodifikasi headlamp Projie ke motornya. Nah,artikel yang sudah saya tulis di link ini( Hati-Hati!! Lampu HID Pakai Projectorpun Sekarang Kena Tilang! )pun menuai banyak komentar dari kawan-kawan bikers. Komentarnya pun bermacam-macam brosist! Mereka berpendapat sesuai dengan apa yang mereka fikirkan tentang pemakaian lampu HID berprojector ini..

Baca Juga :
–Konsep Modifikasi Yamaha New Vixion Pakai Headlamp Satria FU Injeksi,Menarik Juga Nih!
–Konsep Modifikasi Honda All New CB150R Pakai Headlamp Satria FU Injeksi,Ganteng Juga Yak!!
Pendapatnya pun bermacam-macam brosist. Ada yang kecewa dengan dikenakannya denda tilang bagi pemodifikasi Projie seperti ini,lalu ada pula yang sedih,karena sudah terlanjur masang,namun ada juga yang ternyata seneng brosist! Mungkin mereka sudah bertemu dengan para pengguna lampu HID yang terangnya gak kira-kira! Sehingga,yang pakai HID ber Projector pun kena imbasnya juga.
Baca Juga :
–Modifikasi Headlamp Dual Keen Eyes,Tampil Ala “Bajak Laut”
–Modifikasi Unik Yamaha X-Ride Pakai Headlamp Satria FU,Beda Dari Yang Lain!!
Nah,diskusi yuk brosist,kira-kira,pantaskah bila bikers yang memodifikasi motornya dengan HID berprojector ikutan ditilang juga karena sinarnya yang masih sama terang dengan HID Berprojector??
Pasal 279
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 58
Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.
Nah,diskusikan bersama yuk brosist. Bila kita lihat dari 2 pasal yang dijadikan acuan oleh pak polisi diatas,sebagaimana bunyinya.. Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.

Baca Juga : Modificorner : Dongkrak tampilan motor dengan ubahan sederhana? Modifikasi headlamp jawabannya!!
Jadi dapat kita simpulkan bersama,bahwa dalam pasal tersebut lebih menekankan kepada setiap kendaraan bermotor yang dipakai di jalanan tidak boleh memakai aksesoris yang mengganggu keselamatan berlalulintas. Semua aksesoris yang mengganggu kegiatan berlalulintas akan ditilang sesuai peraturan.

So,adilkah bila lampu HID yang memakai Projector,ikutan ditilang?? Banyak pertanyaan dan pernyataan yang masuk ke newsroom Indoride.com. Bahwa,jangankan HID berprojector yang variasi,lampu asli bawaan dari pabrik yang memakai LED pun bisa lebih terang dan menyilaukan pengendara lain! Tentu,ini karena pengaturan yang salah terhadap sinar lampu tersebut. Toh,semua lampu bila diarahkan langsung ke muka pengendara dilawan arah,akan tetap membuat silau kan?? Sekalipun itu lampu halogen maupun LED bawaan motor..
Baca Juga : Jelang Tahun Baru,Tidak Ada Toleransi! Knalpot Racing Berisik = Angkut!
So,ada baiknya bila brosist mengecek kembali penempatan sinar kendaraan brosist sekalian. Bila brosist telah memodifikasi kendaraannya dengan menggunakan lampu HID Projector,sebaiknya diatur lagi penempatan sinarnya,agar tidak terlalu menyorot ke mata pengendara dari lawan arah. Sebaiknya sih,jarak sinarnya jangan sampai lebih 1 meter dari tanah. Walaupun sebenarnya Lensa projector sudah memiliki fitur cut-off untuk cahayanya,namun ada baiknya untuk mengecek kembali ketinggian sinarnya tuh brosist..

Nah,kalau penempatan lampunya,dan penempatan sinarnya sudah benar,tidak ada alasan bagi pak pol untuk main tilang saja. Karena brosist bisa membuktikan bahwa lampu HID projector di kendaraan brosist sekalian,tidak mengganggu pengendara lain dari lawan arah. Kalau memang alasan tilangnya adalah lampunya terlalu terang dan berprojector,lantas bagaimana dengan kendaraan yang dari pabrikan sudah pakai LED dan Projector??
Baca Juga :
Gimana brosist? Modifikasi harus tetap jalan nih,namun tetap harus memperhatikan keselamatan pengendara lain juga yaa.. Yuk diskusi di kolom komentar brosist,biar lebih enak memecahkan solusinya tentang masalah ini.. Kira-kira,itulah sedikit saran yang bisa Indoride.com sampaikan kepada brosist sekalian,menurut pemikiran pribadi.. Semoga saja bisa sedikit berguna buat brosist sekalian yaa..
Modifikasi harus tetap jalan. Namun,harus tetap memperhatikan keselamatan pengendara lain ya!
- Busyed! Cukur Rambut Ini Pakai MOGE Sebagai Kursinya, Bikers Auto Demen!
- Pengalaman Nonton Langsung MotoGP Buriram Thailand 2018 Bareng Evalube Lubricants, Momen Luar Biasa!
- Yamaha Force 155 Taiwan Kena Kloning di China! LINHAI Power 175T, Susah Bedain Dari Aslinya…
- Resiko Terbesar Bawa Motor Sport Full Fairing Untuk Harian, Baca Dulu Sebelum Beli, Salah Bisa Berabe!
- Feely Phantom 450 Resmi Rilis di Cina, Akhirnya Ada Honda CBR250RR Versi KW! Stripingnya Mirip
- Tiga Motor Sport Fairing Jepang 250cc Yang Ditiru Pabrikan Cina, Lebih Keren Mana? Awas Ketipu!
- Iannone dan Rins Main Ke Indonesia, Sampe Sini Malah “Bakar Ban” GSX-R150! Sadisss…
- Pemprov DKI Kaji Ulang Pelarangan Motor Lewat Jalur Sudirman/Kuningan, Batal Ujicoba, Masih Boleh Lewat!
- Suzuki GSX-R150 Bikin Maling Frustasi, Karena Gak Bisa Diboyong, Akhirnya Dirusakin! Maling Koplak!
- Modifikasi : Ketika Honda CBR250RR dan Kawasaki Ninja 250 Pakai Ban Cacing…
Thanks for reading and sharing,leave some comments below here,and see you on the next article.
Wassalamualaikum.
Written by Alki Rahmatullah
Follow me on..
Whatsapp : 08892377086
Facebook Fanspage : Indoride.com
Facebook : Alki Rahmatullah
Twitter : @alkirahmatullah
Gmail : rahmatullahalki@gmail.com
Pantas
http://satuaspal.com/2015/12/30/mau-tahu-film-apa-saja-yang-paling-banyak-dibajak-di-2015-cekidot-datanya/
Mosook
Klw dapat mengganggu penglihatan pengendara lain pantas aja kena sangsii apalagi menyebabkan buta sementara pengendara lain saat berpapasan di jalan :'( ..
Pantess…krn si bolang ngga pake projie.. Klo pake, sy pro ga ditilang hehe
http://otoborn.com/2015/12/30/video-penampakan-kelincahan-new-tvs-apache-200rtr-kah-vs-vario/
Aku sih ngak..
http://apipotoblog.com/2015/12/30/trend-modifikasi-motor-di-tahun-2016/
tergantung amal perbuatan 😆
http://ndesoedisi.com/2015/12/30/iseng-memperhatikan-pengendara-lain-setiap-hari/
Yaaaa , gimna bro yaaa mo bilang soal larangan pakai lampu projie , Soalnya pasal2 sudah ada . walaupun saya belum pasang projie , tpi menurut saya bagus juga tuh kalau arah cahayanya di sorotkan kebawah , dengan mengatur projie nya itu sendiri . Dan mencari sinar cahaya yang hampir seperti bawaan motor . atau mencari yang rendah atau menengah yang tidak terlalu terang . Nie masalahnya saya juga mo pasang . Sebelumnya saya juga baru tau kalau ada Undang2 yang mengatur ini.Soalnya aq lama dilaut jadi gak tau perkembangan di darat . Facebook gue MV PRASETIA CARGO SHIP