INDORIDE.COM

Lampu LED Standar Kena Tilang? Langsung Tunjukkan Pasal Ini Bro!

IndoRide.com – Assalamualaikum brosist,salam geber sampai redline!!

Sorot lampu All New CB150R

Lampu LED memang terang,no doubt for that. Ramai-ramai pabrikan kendaraan baik roda 2 maupun roda 4 mengaplikasikannya sebagai piranti standar penerangan sebagai fitur baru. Nah,masalahnya,lampu LED yang diaplikasikan oleh kebanyakan pabrikan terutama Roda 2 itu warnanya agak putih brosist.

Berbeda dengan warna lampu halogen atau bulb biasa yang berwarna kuning,karena sudah sejak berpuluh tahun lalu,kendaraan baik roda 2 maupun roda 4 memakai lampu berwarna kuning ini untuk menjadi piranti standar penerangannya.

All New CB150R lampunya memang terang

Hal ini membuat pemilik kendaraan ber-lampu LED putih mengalami kebimbangan. Disamping merasa senang dengan sinar yang dihasilkan lampu LED,yang tentu jauh lebih terang dari lampu halogen biasa,pengguna lampu LED ini juga khawatir akan melanggar rambu lalulintas.

Curhatan bro Saeful di grup CB150R

Seperti masbro Saeful Adib Ar-Rohman,pemilik Honda All New CB150R ini. Doi lagi senang-senangnya memiliki motor baru yang keren banget nih,namun ditengah perjalanannya,ia diberhentikan oleh aparat!! Padahal motornya sudah lengkap dan masih kondisi standar ting-ting! Apa penyebabnya?

Ilustrasi New CB150R standar

Seperti kronologi yang ia share di grup Honda All New CB150R (facelift),ia mengalami kasus penilangan ini ketika ia melewati kota C_____n. (Mungkin brosist udh pada tau nih). Nah,ia ditilang karena lampu motornya dianggap menyalahi peraturan lalu lintas,karena berwarna putih dan dianggap terlalu terang! Wahh,kalau gitu kejadiannya,mirip sama kejadian Honda All New CB150R yang ditilang karena lampunya juga nih!

Baca : Lampu LED Bawaan Pabrik Ditilang?? Lucu banget nih!

Lalu,gimana mengatasi hal-hal ‘diluar prediksi’ seperti ini?? Ya mau gak mau,brosist dituntut untuk hafal tentang pasal yang menyangkut hal tersebut nih brosist. Terutama,pasal tentang ketentuan lampu yang diharuskan berwarna tertentu dan tidak menyalahi aturan.

Ini pasalnya.. Saya ambil dari diskusi di grup tersebut.

Aturan ini terkandung dalam Pasal 23 PP No. 55 tahun 2012,tentang aturan lampu pada kendaraan. Disitu disebutkan bahwa lampu kendaraan setidaknya harus berwarna kuning muda ataupun putih. Lantas,apakah bro Saeful ini salah dalam memakai motornya dalam keadaan standar di kota tersebut?

Jawaban dari Astra Honda Care

Tidak dong,jawaban yang diberikan oleh Astra Honda selaku produsen motor ini juga selaras dengan pasal tersebut,bahwa Honda All New CB150R ini tidak melanggar peraturan lalu lintas,karena sudah mengikuti ketentuan berlalulintas.


 

So,siapa yang salah dalam kasus ini? Jangan saling menyalahkan lah ya,semoga saja ‘yang bersangkutan’ bisa segera paham mengenai peraturan lampu pada kendaraan ini.

Dan untuk para riders yang memakai lampu LED standar di motornya,jangan pernah takut untuk melayangkan argumen tentang kasus semacam ini,kalau perlu bawalah ‘yang bersangkutan’ tersebut ke dealer motor terdekat untuk nantinya dijelaskan mengenai lampu LED standar pada motormu.. :).

Baca : Hati-hati,Lampu HID Projector pun sekarang bisa kena tilang!!

Nah,kalau memang lampu LED tersebut dirasa terlalu terang,tidak ada salahnya untuk menyetting ketinggian sorotnya agar tidak terlalu tinggi dan menyorot pengguna jalan dari lawan arah. Kasus ini sudah pernah saya bahas disini,baca ya brosist :D. Baca : Agar Tak Terlalu Menyilaukan,Begini Caranya Setting Ketinggian Lampu All New CB150R!

Last,semoga segera ada penyuluhan dari yang terkait mengenai lampu LED standar pada motor ini ya brosist,terutama di ‘kota’ yang sering terjadi kejadian seperti ini,dan semoga gak terulang kembali… 😀


Thanks for reading and sharing,leave some comments below here,and see you on the next article.

Wassalamualaikum.

Written by Alki Rahmatullah

Follow me on..
Whatsapp : 08892377086
Facebook Fanspage : Indoride.com
Facebook : Alki Rahmatullah
Twitter : @alkirahmatullah
Gmail : rahmatullahalki@gmail.com